LSM Tumpas Coruption Pinta Kejari Periksa PPTK Kegiatan BAPPEDA Muratara

MUSI RAWAS UTARA, Radar Andalas.com-LSM TUMPAS CORUPTION kembali melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Bumi Beselang Serundingan, kali ini OPD Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Musi Rawas Utara, terkait realisasi anggaran beberapa kegiatan tahun 2022 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.(10/10/2023)


Hal ini disampaikan langsung oleh Efran Arbi, SE Koordinator LSM TUMPAS CORUPTION kepada awak media. Efran menuturkan bahwa baru baru ini telah melaporkan dugaan korupsi beberapa kegiatan di BAPPEDA yang diduga mark up dan tumpang tindih serta rawan manipulasi spj ke kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan No LP :16/TC/LP/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023.


"Berdasarkan analisa dan hasil investigasi lembaga kami terhadap beberapa item kegiatan di BAPPEDA Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2022, kami menduga adanya dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,"ujar Efran.


Efran kembali menjelaskan bahwa dari beberapa item kegiatan yang di laporkan, banyak terdapat kesamaan item pada masing masing kegiatan seperti pengadaan Atk dan pengadaan makanan  minuman rapat.


Selanjutnya Indikasi mark up harga satuan untuk belanja bahan komputer, peralatan rumah tangga, peralatan listrik belanja ATK, belanja bahan logistik kantor serta belanja cetak dan pengandaan , yang sangat jauh dari harga pasaran yang nilainya ratusan juta rupiah.


Dalam release laporan nya, Efran mengungkapkan beberapa item kegiatan yang dilaporkan yakni  :


1.Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah dengan anggaran sebesar Rp.724.583.938 terealisasi Rp.723.348.055 (99,83%,)


2.Kegiatan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan anggaran sebesar Rp.507.440.000 terealisasi Rp.457.107.910 (90,48%)


3.Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah dengan anggaran sebesar Rp.240.560.000 terealisasi Rp.220.453.674 (91,64%)


4.Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan dengan anggaran sebesar Rp.1.658.689.339 


"kami meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar segera memanggil dan memeriksa Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara Pengeluaran yang terkait atas laporan lembaga kami,"pungkasnya


Sampai berita ini di tayangkan, awak media berusaha mengkomfirmasi Plt kepala BAPPEDA Kabupaten Musi Rawas Utara dan Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tetapi belum mendapatkan klarifikasi secara langsung.(Team)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama