Diduga Korupsi, Dinas Pariwisata di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau


LUBUKLINGGAU, RADAR ANDALAS.COM-LSM Tumpas Coruption kembali melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Kali ini dinas yang di laporkan yakni persoalan realiasasi anggaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022.


Efran Arbi koordinator LSM Tumpas Coruption tampak mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan membawa sebundel berkas.(16/10)


Efran menerangkan bahwa ke datangan nya membawa berkas pengaduan terkait beberapa Kegiatan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Musi Rawas Utara yang di nilai nya ter indikasi korupsi


"Ya, saya kali ini sengaja datang langsung ke kantor kejaksaan guna menyampaikan laporan dugaan korupsi beberapa OPD di Muratara, salah satunya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,"ujarnya.


Efran kembali menyebutkan bahwa dalam beberapa kegiatan yang di laporkan di laksanakan secara Swakelola yaitu di laksanakan oleh Dinas itu sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga (rekanan)


"Terdapat beberapa belanja dalam item kegiatan yang kami anggap mark up dan rawan terjadinya manipulasi SPJ yang berpotensi merugikan keuangan negara,"


Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum berhasil ditemui (team)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama