PALEMBANG-Radar Andalas-Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau meraih anugerah predikat Kepatuhan Standar Layanan Publik tahun 2022 tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Penghargaan itu diserahkan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumsel, Adrian Agustiansyah kepada Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, di Auditorium Bina Praja, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, Rabu (01/02/2022).
Penghargaan ini diberikan kepada Pemkot Lubuklinggau karena dinilai telah memenuhi standar pelayanan di semua unit pelayanan. Nilai yang diraih Kota Lubuklinggau mencapai 86,92.Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, survei terhadap pelayanan publik kepada seluruh kabupaten/kota dilakukan untuk melihat bagaimana sistem pelayanannya bergerak untuk melayani masyarakat.
"Proses survei dan penentuan zona hijau ini tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, ada banyak tahapannya. Atas capaian yang bisa diraih benar-benar tergantung dengan komitmen dari pemimpin daerah masing-masing untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," ujarnya.Sementara itu, Wakil Gubernur Sumsel, H Mawardi Yahya mengatakan bahwa nilai yang diperoleh ini merupakan cermin awal untuk terus melakukan peningkatan terhadap pelayanan, dan masyarakat lah yang sebenarnya bisa menilai langsung bagaimana sistem pelayanan di daerahnya.
Dalam penganugerahan tersebut hadir juga, Gubernur Sumsel, H Herman Deru, Wakil Gubernur, H Mawardi Yahya dan sejumlah bupati/wali kota, sekda, serta dinas terkait perwakilan kabupaten/kota se-Sumsel.(Adv/M.Mijaya)